Rabu, 21 April 2010

NEGARA HUKUM

A. PENGANTAR Istilah Negara Hukum baru dikenal pada Abad XIX tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan
berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari jaman Plato hingga kini, konsepsi Negara Hukum telah
banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang
dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.Dalam paper
dengan topik, “Negara Hukum dan Demokrasi”, akan diuraikan dengan singkat perkembangan konsep
Negara Hukum, rumusan konsep Negara Hukum dari para pakar, apa yang dimaksud dengan rumusan Pasal 1 ayat 3
UUD 1945 Amandemen dan mengapa dalam Negara Hukum mutlak disertai dengan konsep Demokrasi. Penulisan
paper ini disadari akan adanya kekurangan-kekurangan yang dalam pemaparannya diharapkan masukan saran-saran
sehingga didapatkan pengetahuan yang membangun dan saling melengkapi.
B. NEGARA HUKUM dan DEMOKRASI
1. Perkembangan Konsep Negara Hukum Perkembangan Negara Hukum sudah ada sejak jaman Plato dan Aristoteles.
Perkembangan konsep Negara Hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :[1]
a. Jaman Plato dan Aristoteles Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum adalah negara yang diperintah negara yang adil. Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi
dengan dunia yang mutlak yang disebut :[2]1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead);2. Cita-cita untuk
mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid);3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan (idee der schonheid);4. Citacita
untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid). Plato dan Aristoteles menganut paham filsafat idealisme. Menurut
Aristoteles, keadilan dapat berupa komunikatif (menjalankan keadilan) dan distribusi (memberikan keadilan). Menurut
Plato yang kemudian dilanjutkan oleh Aristoteles, bahwa hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat
memberikan kesejahteraan bagi msyarakat, hukum yang bukan merupakan paksaan dari penguasa melainkan sesuai
dengan kehendak warga Negara, dan untuk mengatur hukum itu dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan
dalam hidup bernegara.[3]
b. Di Daratan Eropa (menurut paham Eropa Kontinental) Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan
Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa
disebut dengan Negara Penjaga Malam / Nachtwakestaat). F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental
memberikan ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :[4]a. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;b.
Pemisahan kekuasaan Negara;c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang;d. Adanya Peradilan Administrasi.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision
of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut :[5]a.
Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural
untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;b. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;c.
Pemilihan Umum yang bebas;d. Kebebasan menyatakan pendapat;e. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan
beroposisi;f. Pendidikan Kewarganegaraan.
c. Indonesia, dalam Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum Pada tahun 1966 di Jakarta
diadakan Seminar Nasional Indonesia tentang Indonesia Negara Hukum. Yang mana salah satu hasil Seminar adalah
dirumuskannya prinsip-prinsip Negara Hukum yang menurut pemikiran saat itu, prinsip ini dapat diterima secara umum.
Prinsip-prinsip itu adalah :[6]1. Prinsip-prinsip jaminan dan perlindungan terhadap HAM;2. Prinsip peradilan yang bebas
dan tidak memihak, artinya :- Kedudukan peradilan haruslah independen tetapi tetap membutuhkan pengawasan baik
internal dan eksternal.- Pengawasan eksternal salah satunya dilaksanakan oleh Komisi Ombudsman (dibentuk dengan
Keppres No. 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman) yaitu Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Lembaga
Negara serta memberikan perlindungan hukum terhadap publik, termasuk proses berperkara di Pengadilan mulai dari
perkara diterima sampai perkara diputus.
2. Rumusan Konsep Negara Hukum F.J. Stahl dengan konsep Negara Hukum Formal menyusun unsur-hukum adalah :[7]a. Mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia;b. Untuk melindungi hak asasi tersebut maka
penyelenggaraan Negara harus berdasarkan pada teori trias politica;c. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah
berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur);d. Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang
pemerintah masih melanggar hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan pribadi seseorang), maka ada
pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya. Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara hukum yaitu :[8]1. Bahwa pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan
perundang-undangan;2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warganya);3. Adanya pembagian kekuasaan
dalam Negara;4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
3. Yang dimaksud Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen Dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Amandemen disebutkan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar